KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disambut positif oleh pendukugnya
Adalah Ketua umum ReJO for Prabowo Gibran, HM Darmizal yang mengatakan, keputusan tersebut sangat sangat berpihak pada rakyat kecil.
“Dua minggu jadi Presiden, Prabowo langsung beri hadiah terbaik untuk rakyat nya yang terbawah. Ini adalah kado terindah dari presiden Prabowo Subianto bagi seluruh pelaku UMKM,” kata Darmizal Rabu 6 November 2024
Menurut Darmizal,
penghapusan hutang rakyat kecil oleh Presiden Prabowo itu mestinya dilakukan oleh jauh pemerintahan sebelumnya.
“Kebijakan ini dan tentu saja yang sesuai prosedur, mestinya berdampak positif pada sektor kehidupan usaha rakyat kecil seperti petani, usaha rumahan dan UMKM sesuai yang disebutkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut,” terangnya.
Dijelaskan Darmizal, keputusan Presiden Prabowo tersebut sekaligus memberikan solusi bagi rakyat yang selama ini tertunggak hutang di Bank.
“Yang pasti kebijakan tersebut adalah kejutan, hadiah terbaik sekaligus solusi bagi rakyat yang selama ini terlilit hutang karna banyak faktor penyebab. Kami yakin, akan banyak kejutan-kejutan lainnya yang akan diluncurkan Presiden Prabowo kedepannya. Seperti sekolah, kuliah dan berobat gratis,” pungkas Darmizal.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikeluarkan Prabowo Subianto pada Selasa 5 November 2024 itu mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa. (usi/fat)
Discussion about this post