POLITIKUS senior Partai Demokrat, HM Darmizal MS bersama enam kader yang dipecat bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, dia tak memastikan kapan gugatan itu bakal diajukan.
Menurut mantan Wakil Ketua Komisi Dewas Pengawas DPP partai Demokrat itu, putusan pemecatan sepihak terhadapnya dan 6 orang kader senior lainnya bakal semakin mensolidkan barisan untuk menyelenggarakan KLB.
“Pertama, saya ucapkan Innalillahi Wainna Ilaihi Roji’un, segala sesuatu datangnya dari Allah dan pada akhirnya kembali pada Allah. Kedua, saya tak bersedih apalagi berduka atas pemecatan ini,” ujarnya Sabtu (27/2/2021).
Kata Darmizal, KLB harus dilakukan demi tujuan mulia yang dilandasi niat tulus dengan manfaat kebaikan, utamanya agar bisa menyelamatkan para kader di seluruh Indonesia dari perilaku dzolim pimpinan partai. Bahkan, pemecatan itu menjadi tonggak sejarah yang paling monumental dan semangat militan untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa guna mengembalikan hak kader.
Lebih lanjut dipaparkannya, tindakan itu bakal membuat perjuangan kader untuk memperbaiki partai Demokrat semakin kuat. Seluruh kader akan menggunakan momentum itu dalam melawan arogansi yang terjadi selama ini, seperti memberangus wewenang, pengutipan iuran, politik transaksional, dan tanpa transparansi pengelolaan keuangan partai.
“Pemecatan ini akan semakin membuat agenda perubahan dan perbaikan partai semakin bergelora, semakin besar. KLB, insya Allah, akan segera dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pemecatan 7 orang itu sudah sesuai keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan PD.
“Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat,” kata Herzaky dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (26/2/2021) kemarin. (sal/gah)