BERAWAL dari penangkapan BRM (22) di wilayah Wonosari, Gunungkidul pada 12 Januari lalu akhirnya Satreskoba Polresta Sleman bisa menangkap pelaku lainnya hingga ke Cianjur, Jawa Barat.
Terbongkarnya ganja kering seberat hampir satu kilogram itu bermula dari penangkapan pria asal Wonosari tersebut.
“Pertama kami amankan seorang tersangka inisial BRM (22) di wilayah Wonosari, Gunungkidul pada 12 Januari lalu,” kata Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Irwan Rabu 8 Februari 2023.
Menurutnya, dari tersangka BRM tersebut didapati jika yang bersangkutan akan mengedarkan ganja siap pakai itu ke wilayah Sleman.
“Pada 13 Januari kami amankan satu orang tersangka lagi diwilayah Condongcatur, Sleman. Tersangka berinisial AFS (22) ini masih berstatus sebagai mahasiswa,” ungkapnya.
Dari keterangan para tersangka sebelumnya, akhirnya pada 14 Januari 2023 petugas kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni BR (27) dan F (21) di Cianjur, Jawa Barat.
“Dua tersangka ini ditangkap disalah satu ekspedisi di Cianjur. Kedua orang tersangka ini merupakan pemasok ganja kering ke wilayah Yogyakarta,” urainya.
Dari tangan keempat tersangka, lanjut Irwan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku, timbangan digital serta ganja kering seberat hampir 1 kilogram.
“Para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang Psikotropika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kata Irwan, jika diasumsikan satu gram ganja di jual seharga Rp 100.000 artinya ganja kering ini diperkirakan lebih dari Rp 90 juta.
“Kita bisa menyelematkan sekitar 15 ribu anak bangsa dari peredaran ganja kering ini dengan perkiraan satu gram ganja dipakai 3 sampai empat orang,” demikian Irwan. (gah/zil)