DALAM grand final di Soehanna Hall, Energy Buildingz SCBD Lot Jakarta pada 18 Agustus 2022 lalu, Danang Rizky Fadilla berhasil menyisihkan finalis lainnya setelah sampaikan orasinya soal Perma tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU TPK.
Di depan juri terdiri dari DY Witanto (Hakim Yustisial MA/Asisten Ketua MA), Ronald Lumbuun (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta) dan Eva Alicia (Influencer/pakar publik speaking), Danang diberi tantangan melalui sebuah pertanyaan yang diajukan tamu kehormatan: HM Syarifuddin (Ketua MA), Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM), Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo (Dirut PT Indosiar Visual Mandiri).
Danang yang menjalani proses karantina pada 14-21 Agustus 2022 di Hotel Luminor Pecenongan Jakarta mampu menjawab dan memukau tamu kehormatan. Semua aktivitas dan perilaku selama masa karantina dijadikan penilaian, mulai dari bangun tidur, mini challenge dan pembahasan isu-isu krusial hukum.
Akhirnya, Danang — selama ini dibimbing Uni Tsulasi Putri, SH, MH selaku Dosen FH UAD — akan menjadi jembatan antara MA dengan masyarakat guna membentuk perspektif positif untuk dunia peradilan.
Bagi Danang, ajang Duta Peradilan Indonesia ini berbeda dengan duta lain. “Tidak diajarkan cara berjalan di karpet merah atau catwalk,” kelakarnya.
Duta Peradilan Indonesia merupakan sebuah program dari Divisi Hubungan Kelembagaan Mahkamah Agung yang bertujuan mencari simbol muda untuk dapat menjadi duta agar bisa menebarkan citra positif dan meramaikan interaksi masyarakat terhadap MA.
Wakil Rektor UAD Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Gatot Sugiharto, SH, MH, mengatakan, Duta Peradilan Indonesia ini sangat menarik bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah di seluruh Indonesia.
Tahap awal, terang Gatot, seluruh peserta yang mendaftar diberi kuis secara online berisi 20 pertanyaan yang harus diselesaikan dalam waktu 60 menit. Lalu, terpilihlah 100 orang peserta yang berhasil menjawab terbaik. “Dan dinilai juga dari video perkenalan yang dikirimkan peserta,” kata Gatot, Rabu (31/8/2022).
Akhirnya 100 orang peserta diminta menjawab 6 esai yang diberikan juri dalam waktu pengerjaan 2 hari. Juri kemudian menilai jawaban dan memutuskan 20 semifinalis untuk dipilih 8 finalis.
Choirul Fajri dari Biro Kemahasiswaan dan Alumni (Bimawa) UAD mengatakan, prestasi yang dicapai Danang bisa menjadi inspirasi mahasiswa lainnya dan generasi muda. “Juga menjadi sumbangsih bagi kemajuan sistem peradilan Indonesia di masa mendatang,” kata Choirul Fajri.
Bimawa UAD akan terus memberi dukungan penuh bagi yang berprestasi agar bisa memaksimalkan potensi mahasiswa. “Semua prestasi mahasiswa akan kami apresiasi dari sisi pembinaan dan pendanaan,” kata Choirul Fajri.
Danang Rizky Fadila, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, kini menjadi Duta Peradilan Indonesia 2022 dan mendapat kesempatan pengabdian dari bulan Agustus hingga Desember 2022.
Menurut Danang, Duta Peradilan Indonesia merupakan sebuah program dari Divisi Hubungan Kelembagaan Mahkamah Agung. “Bertujuan mencari simbol muda untuk dapat menjadi duta agar bisa menebarkan citra positif dan meramaikan interaksi masyarakat terhadap Mahkamah Agung,” kata Danang.
Program Duta Peradilan Indonesia ini menarik lebih dari 2.500 orang peserta dari 33 provinsi, 348 kota/kabupaten, 351 kampus sejak dibuka pendaftaran pada 11 Juni 2022 dan ditutup 25 Juli 2022.
Setelah terpilih 100 orang peserta, diminta untuk menjawab 6 esai yang diberikan juri dalam waktu pengerjaan 2 hari. Kemudian, pihak juri menilai jawaban 100 peserta dan memutuskan 20 semifinalis untuk diaudisi secara online di SCTV Tower Lantai 19 oleh 3 juri.
Hasil 8 finalis langsung diumumkan oleh para juri di depan 20 semifinalis secara virtual: Ecxel Arya Pratama (Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto), Ridea Oktavia (Universitas Syiah Kuala Banda Aceh), Hifsila Bintang Fortuna (Universitas Tanjungpura Pontianak), Agiel Anastasya Putri (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta), Danang Rizky Fadilla (UAD Yogyakarta), Ernalinda Ndakularak (Universitas Kristen Wira Wacana Sumba), Deden Rafi Syafiq Rabbani (Universitas Padjajaran Bandung), Jonathan Albert Nicolas (UI Jakarta).
Dekan Fakultas Hukum UAD, Dr Megawati, SH, MH, didampingi Wita Setyaningrum, SH, LLM (Wakil Dekan), menjelaskan, pihaknya selalu melakukan pendampingan bagi mahasiswa. “Dengan pemberian materi yang tidak hanya tekstual, tapi juga kontekstual untuk menggali pemikiran bagi kemajuan pengetahuannya,” kata Megawati. (Fan)