PRIA berinisial AST (52) warga Srandakan, Bantul terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencuri di sebuah swalayan.
Aksi tak terpuji itu dilakukannya usai dirinya terpergok oleh karyawan toko serta warga yang saat itu berada di lokasi.
Tak tanggung-tangung ia nekat mencuti menggunakan mobil pribadi miliknya jenis Honda Jazz untuk membawa barang-barang hasil curiannya.
“Barang-barang yang diambil selain bahan makanan, kain, jas hujan dan keperluan mandi. Pelaku juga menggasak puluhan pakaian dalam wanita berupa BH,” kata
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman Jumat 10 Maret 2023.
Menurutnya, pelaku ditangkap pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu lantaran tertangkap basah melakukan aksi pencurian di swalayan Naraya, Kapanewon Kasihan, Bantul.

“Pencurian itu diketahui oleh karyawan swalayan tersebut dan diamankan oleh warga serta polisi setelah diteriaki maling,” ujarnya.
Kepada petugas, pelaku nekat melancarkan aksinya lantran ingin mengisi stok di toko kelontong miliknya.
“Pada saat kejadian, AST melakukan pencurian bersama seorang wanita inisial NY. Namun NY berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran polisi,” jelasnya.
Tak baru sekali, pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian di di DIY.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Kepada wartawan pelaku mengaku mencuri karena tergiur keuntungan yang lebih banyak. Ia juag mengaku seret atau minim modal kulakan saat ini.
“Saya kulakan tapi juga ngambil,” terang pelaku.
Ia mengatakan, perbuatan tersebut sudah berkali-kali dilakukannya berbagai lokasi.
“Yang di swalayan Naraya dua kali, tempat lainnya cuma satu kali,” pungkasnya. (fad/hil)
Discussion about this post