PELAKU pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Gondomanan, Kota Yogyakarta digulung petugas. Pelaku berinisial KP (28) warga Klaten, Jawa Tengah itu tak berkutik saat dihadirkan dihadapan wartawan Selasa 15 Februari 2022.
Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitriya Utomo, bersama Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, menjelaskan, pelaku diringkus saat melancarkan aksinya di wilayah Kelurahan Prawirodirjan.
“Penangkapan berawal saat polisi menerima laporan pencurian sepeda motor Suzuki FU 150 di Prawirodirjan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi,” ujar Kapolsek dikantornya saat jumpa pers.
Menurutnya, dari hasil rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Petugas pun bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di wilayah Prawirodirjan saat akan mengambil barang curiannya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap modus pencurian sepeda motor adalah dengan cara mengambil sepeda motor dari rumah korban dan memindahkan ke lokasi yang aman yang berjarak sekitar 500 meter.
“Setelah dirasa oleh pelaku situasi aman, barulah pelaku mengambil barang curiannya,” jelasnya.
Kata Kapolsek, modus ini tergolong baru. Saat akan mengambil barang curiannya itulah pelaku diamankan oleh petugas.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (lia/gah)