UNIT Reskrim Polsek Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, terpaksa mengamankan pria berinisial AS lantaran mencuri kotak amal masjid.
Ia ditangkap kepolisian pada Kamis, (9/2/2023) lalu. Sebelumnya, tersangka dikepung warga setelah dicurigai mencuri kotak amal Mushola di Dusun Jambu, Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari.
“Anggota kemudian melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dari pengakuan pemuda asal Cilacap ini, pencurian yang dilakukan di Gunungkidul sebanyak lebih dari 60 kali. Sebelum datang ke Gunungkidul, ia juga pernah melakukan pencurian di wilayah luar Gunungkidul,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri pekan lalu.
Ia menyampaikan, dari keseluruhan kasus pencurian, paling banyak tersangka mengambil kotak infak.
“Terbanyak kotak infak, yang lain ada rokok, uang, makanan dan lain-lain,” ungkapnya.
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yakni jualan makanan keliling menggunakan motor. Pada kasus terakhir, kotak infak yang dicuri dimasukkan dalam boks makanan.
“Saat dimintai keterangan, uang atau barang hasil curian yang diperoleh nilainya beragam. Terbanyak mencapai Rp400 ribuan. Saat itu ia mencuri kotak infak di Kapanewon Rongkop,” tegasnya.
Lebih jauh disampaikan, uang hasil curian dipakai untuk bersenang-senang. Diantaranya pergi ke tempat hiburan karaoke.
“Buat nge-LC (red-menyewa pemandu lagu). Tiap kali karaoke menghabiskan uang ratusan ribu,” kata tersangka AS kepada wartawan.
Tak hanya menghamburkan uang buat karaoke, AS juga kerap memesan cewek melalui aplikasi Mi Chat.
Saat ‘membooking’ perempuan, tersangka pernah melakukan penjemputan di wilayah Kapanewon Playen. Lantas, cewek ‘Bokingan’ biasa ia ajak ke tempat kos.
“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian,” demikian Kapolres Gunungkidul. (trig/fad)