PRIA berinisal HRN (24) dibekuk polisi lantaran diduga mencuri galon mineral di angkringan Sideman, RT.042/18, Kal. Giripeni, Wates, Kulonprogo.
Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku pada malam hari sekitar pukul 23:48 WIB. Akibat ulahnya, pelaku terancam pasal 364 KUHP tentang pencurian.
“Dari rekaman CCTV terduga pelaku adalah HRN (24),” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry kepada Inilahjogja, Rabu 20 Juli 2022.
Kata dia, pada Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB saksi bernama Ronal Janu Apriyanto mendapatkan kiriman rekaman CCTV dari satpam pabrik rokok Giripeni. Dalam rekaman tersebut tertera tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 23.48 WIB dan terekam ada seseorang yang diduga saudara HNR mengambil galon mineral.
“Kemudian saksi itu mengirim rekaman tersebut rekannya dan akhirnya menyebar di masyarakat,” ucapnya.
Pada Selasa sekira pukul 21.00 WIB saksi itu bersama warga mendatangi rumah saudara HRN untuk melakukan klarifikasi.
“Pelaku akhirnya rusak bisa mengelak karena ditujukkan rekaman CCTV. Dari pengakuan pelaku ia telah melancarkan aksinya sebanyak lima galo mineral dan satu pompa Sanyo,” pungkasnya. (fat/kil)
Discussion about this post