Curi Burung Kacer, “Simbah” Dibekuk Polsek Mlati

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto dan Kasihumas Aiptu Budi Eka Waskita saat menggelar jumpa pers Rabu 24/6/2021. @fotoist

KARENA ulahnya mencuri seekor burung jenis Kacer Poci DP alias Dema alias Simbah, 27 tahun, warga Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta harus berurusan dengan polisi.

Perbuatan tidak terpuji tersangka itu dilakukannya pada Jumat 7 Mei 2021 sekira pukul 19.30 WIB di rumah korban yang bernama Mashuri di Mranggen Kidul RT 06/27, Sinduadi, Mlati.

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto dan Kasihumas Aiptu Budi Eka Waskita saat menggelar jumpa pers mengatakan, tersangka telah mencuri seekor burung Kacer Poci warna bulu kombinasi hitam putih seharga Rp 3 juta beserta kandangnya seharga Rp300 ribu milik Mashuri pada 7 Mei lalu.

“Saat itu tersangka lewat di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008 dengan nomor polisi AB-2927-N warna hitam. Saat itu tersangka melihat burung tersebut berada di dalam kurungan kayu yang digantung di teras rumah korban,” ujar Tony Priyanto, Kamis 24 Juni 2021.

Melihat tidak ada orang, saat itulah timbul niat jahat tersangka untuk mencuri burung kesayangan korban tersebut.

“Kemudian tersangka memarkir sepeda motornya disamping pagar rumah korban. Tersangka selanjutnya, berdiri tepat di samping pagar dan meraih kandang kayu yang berisi burung itu,” kata Kapolsek.

Untuk menghilangkan barang bukti, sesampainya dirumah tersangka lantas merusak kandang burung tesebut.

“Sesampainya di rumah, tersangka lantas memindahkan burung tersebut ke kandang miliknya. Sementara kurungan milik korban dihancurkan oleh tersangka untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.

Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp3,3 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mlati.

Kepada tersangka, Kapolsek menegaskan, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Kepada tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” pungkas Kapolsek Mlati. (zas/kul)

Exit mobile version