SEORANG laki-laki berinisial FA warga Canden, Jetis harus berurusan dengan yang berwajib, setelah menggasak laptop, handphone (HP) dan perhiasan milik Aan Ferbianto (29) warga Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul, Minggu (3/4/2022) pukul 17.30 WIB.
Laki-laki berusia 28 tahun itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Pleret, Bantul.
Petugas juga mengamankan sepeda motor matic Beat AB 6652 WB yang dipakai pelaku saat beraksi. Sebuah obeng yang dipakai untuk mencongkel jendela serta dua handphone juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Pleret AKP Tukirin mengatakan tindak pidana ini berawal saat pelaku dengan cara mencongkel jendela rumah masuk kerumah korban, Minggu petang (3/4/2022) pukul 17.30 WIB. Lalu mengambil laptop, handphone dan perhiasan.
Saat itu rumah korban kosong, karena ditinggal bepergian,” katanya, Minggu 17 April 2022.
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Pleret. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang dibackup Jatanras Polda DIY Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dua pekan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengindentifikasi dan mengendus keberadaan terduga pelaku serta menangkapnya.
“Pelaku kami tangkap di rumah mertuanya di Wirokerten, Banguntapan, Bantul, malam (14/4/2022) pukul 21.30 WIB,” paparnya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan. Modus operandi pelaku, mengendarai sepeda motor, mencari target rumah kosong secara random. Dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman 7 tahun penjara. (trib/yul)
Discussion about this post