KAPANEWON Panjatan bersama dengan Polsek Panjatan melaksanakan patroli terpadu dalam rangka menegakkan ketertiban, keamanan , ketentraman dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Kegiatan diawali dengan apel dan doa bersama di halaman Kapanewon Panjatan di Jl. Nagung- Brosot Kulon Progo. Apel dipimpin oleh Kepala Jawatan Keamanan Kirmadi, SIP mewakili Panewu Panjatan Setiawan Tri Widada, S.Sos. Dalam apel tersebut disampaikan bahwa patroli pada Sabtu malam (13/2/2021) tersebut untuk mengawal Instruksi Bupati dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
“Terutama berkaitan dengan pembatasan kegiatan operasional baik rumah makan atau toko yang buka sampai dengan pukul 21.00 WIB. Apabila melebihi jam 21.00 WIB diberikan peringatan,” tutur Kirmadi.
Senada dengan hal tersebut Panemu Anom Kapanewon Panjatan Yuli Indriyatna, SSTP yang mengikuti patroli tersebut mengharapkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.
Ihtiar tersebut untuk menghindari dari penyebaran Covid-19. Patroli di mulai dari Kapanewon Panjatan dan dilanjutkan di Kalurahan wilayah kerja Kapanewon.
“Dalam patroli tersebut masih ditemukan beberapa pelanggaran dari instruksi Bupati antara lain masih di jam bukanya toko/swalayan melebihi yang ditentukan. Selain itu ditemukan pula pemancingan warga yang masih buka dan terjadi kerumunan. Hal tersebut menjadi perhatian tim untuk memberikan edukasi dan penjelasan berkaitan dengan penerapan PPKM,” kata Yuli.
Lanjut Yuli, dengan adanya edukasi tersebut diharapkan mampu memberikan penjelasan dan pemahaman berkaitan dengan kegiatan masyarakat. Apresiasi juga diberikan kepada masyarakat yang telah mendukung kegiatan keamanan dan ketertiban dengan meneyelenggarakan ronda malam. “Namun harus tetap menjaga protokol kesehatan,” tambahnya. (rth)
Discussion about this post