KANTOR wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, terus melakukan pencegahan peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rutan. Antara lain dengan memaksimalkan pelaksanaan operasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara acak dan tidak terjadwal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Edi Kurniadi menuturkan, seperti yang dilakukan pada 27 Juli 2020 melaksanakan sidak atau penggeledahan secara acak tanpa diketahui oleh Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Diteruskan pada 28 Juli 2020 di Lapas kelas II Salemba pada 3 Agusutus 2020.
“Kemudian juga dilakukan tes urine kepada para anggota regu jaga atau anggota pengamanan pada Lapas Cipinang, Lapas Salemba, dan Rutan Salemba dalam rentan waktu tanggal 4 Agustus sampai dengan 19 Agustus 2020,” ungkap Edi kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Lebih jauh, Edi menuturkan, kegiatan ini secara intensif terus dilaksanakan dalam langkah memerangi dan membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam Lapas dan Rutan. Selain itu, kegiatan tersebut sekaligus sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan Lapas dan Rutan di wilayah DKI Jakarta.
Menurutnya, pentingnya para anggota regu jaga atau anggota pengamanan dilakukan tes urine sebagai implementasi surat edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokasi Republik Indonesia yang mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melakukan tes urine dua kali dalam satu tahun.
“Sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (tari/pmj)