ASISTEN Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Sunarwa, mengatakan, calon anggota DPRD Purworejo dari partai Nasdem Muhammad Abdullah, menjalani sidang perdana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun sidang tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Selasa, 23 Januari 2024.
Kata dia, sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Purworejo.
“Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Supriyono,” katanya dalam siaran pers.
Dalam dakwaannya, lanjut Sunarwa, jaksa menyebut politikus partai Nasdem itu telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
“Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi,” urainya.
Lebih lanjut ia menambahkan, kasus pidana Pemilu harus diselesaikan dalam tujuh hari kerja setelah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Muhammad Abdullah, dalam perkara pidana ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun penjara,” pungkasnya.
Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo.
Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur. (daf/fia)