Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Caleg Nasdem di Purworejo Dijatuhi Vonis Tiga Bulan Penjara

29 Januari 2024
2 min read
0
Caleg Nasdem di Purworejo Dijatuhi Vonis Tiga Bulan Penjara

Sidang vonis terhadap caleg partai Nasdem di PN Purworejo, Jawa Tengah, Senin 29 Januari 2024. @ foto Istimewa

PENGADILAN Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara terhadap Calon Anggota Legislatif atau Caleg dari Partai Nasional Demokrat alias Nasdem Muhammad Abdullah.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Muhammad Abdullah, dengan pidana kurangan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono, didampingi Hakim Anggota Jhon Ricardo, serta Hakim Anggota M. Budi Dharma, saat membacakan putusan di PN Purworejo Senin 29 Januari 2024.

Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

“Terdakwa saudara Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih,” terangnya.

Terhadap putusan PN Purworejo tersebut, penasehat hukum terdakwa Mujiono, dan Muhammad Sholeh serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fahmi Rosadi, Agung Bowo Laksono, Dedy Fajar, dan Issandi Hakim menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, sesuai dengan aturan waktu pikir-pikir diberikan selama 3 hari sejak dibacakan keputusan untuk para pihak menyatakan sikapnya.

Hadir dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Purworejo tesebut diantaranya; Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sulaeman, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi, Komisioner KPU Kabupaten Purworejo Imam Turmudi, Kepala Bidang Hukum Polda Jateng Kombes Pol J Setiawan Widjanarko, Kabagops Polres Purworejo KOMPOL Sutoyo, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, Kapolsek Banyuurip Iptu Muslim Hidayat serta Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Purworejo Eko Yanuar Susanto.

Terdakwa Muhammad Abdullah dijatuhi vonis bersalah atas beredarnya video viral dua orang pelajar berseragam berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.

“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol,” ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg. (fad/kas)

Tags: Bawaslu Purworejocaleg Nasdem jalani Sidangcaleg nasdem purworejomuhhamad abdullahPN PurworejoPurworejo
ShareTweetSend

Related Posts

Pasangan Yophi Prabowo dan Lukman Hakim Dilaporkan ke Bawaslu Purworejo
Headline

Pasangan Yophi Prabowo dan Lukman Hakim Dilaporkan ke Bawaslu Purworejo

26 Oktober 2024
Pengadilan Tinggi Semarang Jatuhi Vonis 6 Bulan Penjara Terdakwa Caleg Nasdem
Headline

Pengadilan Tinggi Semarang Jatuhi Vonis 6 Bulan Penjara Terdakwa Caleg Nasdem

7 Februari 2024
21 Tindak Pidana Pemilu Tahap Penyelidikan
Headline

21 Tindak Pidana Pemilu Tahap Penyelidikan

30 Januari 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja