Cabut Raperda BPR Syariah, Fraksi PKS Walk Out

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti (ist)

RAPAT Paripurna DPRD Kota Jogja dengan agenda penetapan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda), berlangsung panas, Senin (13/9/2021). Fraksi PKS terpaksa walk out karena hilangnya Raperda Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Propemperda, tersebut.

Aksi walk out sendiri dimulai dari  pandangan Fraksi PKS yang menyebut pencabutan Raperda BPRS dari Propemperda, tidak memiliki dasar kuat. Saat itu pimpinan sidang yang diketuai oleh Danang Rudiyatmoko tidak menampung pandangan Fraksi PKS untuk kemudian membuka mekanisme voting namun hanyalah sebagai catatan.

“Tidak ada voting, sikap kami hanya dijadikan catatan. Semestinya ada mekanisme voting jika memang tidak menemukan keputusan melalui musyawarah mufakat,” terang Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti.

Menurutnya Raperda BPRS merupakan salah satu poin kesepakatan eksekutif dan legislatif dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022 yang masuk dalam propemperda 2021.

Ia menjelaskan raperda BPRS memiliki dasar kajian akademis yang lengkap dan telah melalui tahapan harmonisasi di Bapemperda DPRD Kota Jogja. Selain itu Raperda juga serta selesai dikonsultasikan ke Biro Hukum DIY, sehingga seharusnya Perda BPRS sudah bisa segera melangkah ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan Raperda di pansus untuk menjadi Perda.

“Menyegerakan pembahasan Raperda BPRS ini seharusnya menjadi komitmen bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai bentuk pelaksanaan perda RPJMD,” tutur Bambang

Namun, komitmen diatas kandas menyusul terbitnya surat no 188/4345 yang menyampaikan tentang usulan perubahan Propemperda, walikota telah menarik Raperda BPRS dari Propemperda 2021 secara sepihak. Menurutnya, penarikan sepihak itu tanpa didasari kajian akademis yang memadai sebagaimana kajian akademis saat pengajuan dulu.

“Hal itu menunjukkan kepada publik betapa inkonsisten dan ugal-ugalannya kepala daerah (Walikota) dalam mengelola kebijakan di Kota Jogja,” tegas Bambang.

Pandangan tersebut menjadi sikap dan keputusan Fraksi PKS DPRD Kota Jogja. Mereka melihat DPRD Kota Jogja tidak boleh membiarkan begitu saja karena menyangkut marwah lembaga DPRD sebagai bagian dari perumus kebijakan. DPRD sebagai lembaga wakil rakyat tidak boleh hanya dijadikan sebagai stempel dari kemauan kepala daerah yang tidak dilandasi kajian akademis yang matang.

Rencana pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah di Kota Jogja sendiri sudah melalui proses pengkajian yang mendalam, salah satunya adalah Kajian Kelayakan Usaha BPRS oleh Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada. Hasil kajian tersebut menyatakan bahwa pendirian BPRS di Kota Jogja dinilai menjanjikan dan memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan sudah dibuat kajian mengenai sinkronisasi dengan pelaksanaan UU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law.

Dalam catatan Fraksi PKS DPRD Kota Jogja juga menyebutkan pendirian BPRS akan melengkapi keberadaan Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja akan menambah pilihan masyarakat dalam pendanaan berbagai kegiatan ekonomi dan industri yang ada di Kota Jogja.

Bambang Anjar Jalumurti  berpandangan pengembangan ekonomi syariah sendiri perlu dilakukan untuk mengoptimalkan potensi geografis, ekonomi dan sosial Kota Jogja.

“Apalagi berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia oleh OJK dalam lima tahun terakhir pertumbuhan BPRS cukup menjanjikan baik dalam hal pertumbuhan Aset, Pembiayaan yang diberikan maupun Dana Pihak Ketiga. Jadi, tidak ada alasan mendasar penarikan raperda itu, masyarakat akan mengetahui bahwa pencabutan BPRS adalah cara arogan dan ugal-ugalan,” tandas Bambang. (rth)

Exit mobile version