TAK terima mendapat perlakuan pencabulan wanita pekerja di salon Yuni Jalan Sutijab, Wates atau Dusun Dipan, Wates, Kabupaten Kulonprogo melapor ke polisi.
Kejadian pencabulan itu dialami EN (26) warga Wates usai melakukan pekerjaannya di salon tersebut.
Kejadian bermula saat terduga pelaku bernama Didik Handoko (26) warga Banaran, Sentolo, Kulonprogo datang ke salon untuk creambath.
“Pada Senin tanggal 1 November 2021 sekira pukul 09.05 WIB, pelaku datang ke salon Yuni untuk creambath, facial dan cat rambut. Setelah selesai melakukan pekerjaannya korban membuat kuitansi dan diserahkan kepada pelaku. Saat itu pelaku memberi uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry Rabu 3 November 2021.
Menurutnya, lantaran biaya pelaku hanya Rp150 ribu, korban lantas kedalam untuk mengambil uang kembalian.
“Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan memasukkan uang sebesar Rp100 ribu kedalam kaos atau dalam payudara korban. Pelaku juga meremas payudara dan memaksa korban membuka kaosnya. Setelah berhasil membuka kaos dan BH milik korban pelaku kemudian menghisap payudara korban menggunakan bibirnya,” ungkap Jeffry.
Setelah itu, pelaku menyeret tangan korban dan membawanya ke kamar mandi.
“Pelaku berupaya mengunci pintu kamar mandi dan berusaha menurunkan celana korban namun tidak berhasil. Sampai akhirnya korban melawan dan menyampaikan ke pelaku akan berteriak. Akhirnya, pelaku pergi meninggalkan salon,” jelas Jeffry.
Atas kejadian itu, korban ditemani saksi melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Wates.
“Saat ini kasusnya sedang ditangani petugas. Pelaku diduga melanggar pasal 289 KUHP,” demikian Jeffry. (daf/zil)
Discussion about this post