Buset….Ngaku Dokter Pria Ini Malah Tipu Pedagang Daging

Kanit Jatanras Polres Sleman, Ipda Leonard Panangian Hutajulu (baju putih) didampingi Kasubag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta saat menggelar jumpa pers Kamis 15 April 2021. @tan

EP alias Edi alias Dr Toni harus meringkuk didalam penjara lantaran mengaku sebagai seorang dokter dan menipu pedagang daging.

Pria berusia 48 tahun asal Medan Petisah, Kota Medan, Sumate Utara itu ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Sleman di kawasan Ciawi, karena menipu pedagang daging di pasar Gamping.

“Mulanya EP berpura-pura mengaku sebagai dokter dan mengorder daging sebanyak 40 kilogram untuk memasok ke RS Sardjito,” kata Kanit Jatanras Polres Sleman, Ipda Leonard Panangian Hutajulu didampingi Kasubag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta Kamis 15 April 2021.

Setelah itu, tersangka memanggil korban ke sebuah tempat untuk menandatangi kontrak perjanjian.

“Korban (para pedagang) itu dikumpulkan di sebuah hotel di kawasan Jalan Magelang. EP meminta korbannya untuk mengumpulkan handphone-nya dengan alasan akan dipasangi GPS agar bisa dipantau keberadaannya,” jelasnya.

Saat korban lengah, kesempatan itu dipergunakan tersangka EP untuk menggondol handphone milik korban.

“Akhirnya, EP bisa kita tangkap disebuah kos kawasan Ciawi, Jawa Barat. Hasil penjualan handphone dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, EP dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (fia/kal)

Exit mobile version