TIM Buru Sergap (Buser) Reskrim Polsek Banguntapan, Polres Bantul, Polda DIY mengungkap kasus pencurian laptop di Wonocatur Banguntapan Bantul.
Kejadian itu menimpa Septi Hidayati (31) warga Banguntapan terjadi akhir Agustus 2020. Satu orang tersangka berinisial Bj (45) asal Gunungsono Girirejo Miri Sragen Jawa Tengah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Banguntapan Polres Bantul Kompol Zainal, didampingi Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Anar Fuadi SH, Selasa (15/9/2020) mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula ketika petugas mendapat laporan adanya kasus pencurian laptop dan handphone akhir Agustus 2020 lalu.
Setelah mendapat laporan tersebut Tim Buser melakukan penyelidikan di lapangan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif didapat informasi jika dalang dibalik pencurian handphone dan laptop tersebut orang dari Sragen,” ujarnya.
Akhirnya pada Senin malam lalu Tim Buser dipimpin Iptu Anar Fuadi berhasil menyergap tersangka Bj di depan SMAN 1 Sukoharjo.
“Tersangka sudah kami periksa dan sekarang kami tahan di Polsek Banguntapan,” ujar Zainal.
Kasus tersebut bermula ketika Minggu 30 Agustus 2020 pukul 07.30 diketahui satu laptop dan sebuah handphone raib.
Awalnya korban menaruh laptop dan handphone di kamar dan ditinggal belanja sedang pintu kamar dan pintu depan terkunci.
Ketika pulang kerumah korban handphone dan laptop hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.700.000, dan melapor ke Polsek Banguntapan. (wit/resb)