SETELAH sempat menjadi buron sekitar tiga tahun lamanya akhirnya Polresta Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk dokter gadungan yang bekerja sebagai tim medis di klub sepakbola PSS Sleman.
Dokter gadungan berinisial EA (42) itu berhasil ditangkap ditempat persembunyian di kawasan Tangerang, Banten.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka dokter gadungan tersebut sengaja menggunakan ijazah palsu untuk bekerja di PSS Sleman.
“Pelaku sengaja menggunakan ijazah palsunya untuk melamar menjadi dokter,” ungkapnya saat jumpa pers di kantornya Selasa 30 Januari 2024.
Ia mengatakan, awal mula terbongkarnya kasus tersebut saat PSS Sleman membutuhkan dokter pada bulan Februari tahun 2020.
“Tersangka lantas melamar ke manajemen klub menggunakan ijazah dokter dari lulusan Universitas Fakultas Kedokteran di Aceh,” jelasnya.
Ia melanjutkan, tak selang lama tersangka bekerja di PSS Sleman sebagai dokter dan menandatangani kontrak kerja mulai bulan Februari tahun 2020.
“Pada bulan Maret hingga Desember 2020 tersangka mendapatkan gaji sebesar Rp 15 juta perbulan. Bahkan pada bulan Maret hingga Oktober 2021 tersangka mendapatkan bonus dan gaji hingga Rp 25 juta perbulan,” ucap Yuswanto Ardi.
Dirinya menambahkan, pada bulan November 2021 beredar kabar dimasyarakat jika tersangka bukanlah dokter sesungguhnya.
“PSS Sleman lantas mengirimkan surat ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh untuk memastikan apakah dokter tersebut memang alumni sana. Pada 30 November 2021 dari pihak kampus mengirim surat jika tersangka bukan alumni kampus tersebut,'” tegasnya.
Ia mengaku, pada tanggal 1 Desember 2021 tersangka berpamitan untuk pulang ke kampung halamannya di Palembang, Sumatera Selatan dengan alasan orangtunya sedang sakit.
“Sejak itulah tersangka tak pernah lagi kembali hingga akhirnya klub PSS Sleman melaporkan ke Polresta,” urainya.
Menurut Yuswanto Ardi, atas kelakuan tersangka itu, klub PSS Sleman menanggung kerugian sekitar Rp 254 juta.
“Hingga akhirnya tersangka berhasil kita amankan beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Barang bukti berupa foto kopi ijazah palsu, foto kopi KTP, foto kopi NPWP, kontrak kerja dengan PSS Sleman serta surat keterangan dari Universitas Syah Kuala diamankan polisi dalam kasus ini.
“Tersangka kita kenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan, tersangka telah menggunakan ijazah palsunya itu untuk bekerja di delapan klub sepakbola lain sebelumnya PSS Sleman.
“Sempat juga di Timnas Indonesia. Ada delapan tim klub sepakbola sebelumnya. Yang terakhir ya PSS Sleman ini,” ucap Adrian.
Dirinya menegaskan, sebelum menjadi dokter gadungan tersangka merupakan seorang kondektur bus di Jakarta.
“Tersangka pernah menjadi kondektur bis. Pernah juga berjualan,” pungkas Adrian. (gaf/usi)