Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Bupati Temanggung Keluarkan SE Larangan Mudik

30 April 2021
2 min read
0
Bupati Temanggung Keluarkan SE Larangan Mudik

Ilustrasi larangan mudik lebaran tahun 2021.

BUPATI Temanggung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 007 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Hal tersebut sebagai upaya antisipasi merebaknya penularan virus covid-19 yang menjadi pandemi.

“Untuk larangan mudik, kita bagi menjadi 3 kelompok, yakni yang pertama menjelang masa larangan mudik tanggal 25 April hingga tanggal 5 Mei 2021. Yang kedua masa larangan mudik tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021, dan yang ketiga pasca larangan mudik tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik, dan larangan mudik ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi darat lintas kabupaten atau provinsi,” ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono, Jumat (30/4/2021).

Meski demikian, selama periode menjelang dan pasca larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan layanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Seperti perjalanan dinas, kunjungan duka, ibu hamil, kunjungan keluarga dan kepentingan non mudik tertentu dengan dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Djoko menambahkan, bagi pelaku perjalanan lintas kabupaten/provinsi wajib memiliki surat izin perjalanan/Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan. Bagi instansi pemerintah, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri harus melampirkan surat izin tertulis dari pejabat berwenang disertai tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Itu juga berlaku bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, dengan dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dan identitas diri. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, harus melampirkan surat izin terulis dari kepala desa/lurah,” tambahnya.

“Apabila tidak membawa surat dengan sebagaimana dimaksud pada angka satu, pelaku perjalanan diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Satgas Pusat, Menteri Perhubungan terkait pengaturan pelarangan mudik. Jadi intinya selama masa pelarangan mudik boleh masuk Kabupaten Temanggung selama mengantongi izin,” jelasnya. (rth)

Tags: Bupati TemanggungCOVID-19larangan mudikLebaran 2021mudik dilarangPemkab Temanggung
ShareTweetSend

Related Posts

Menkes Minta Masyarakat Tak Khawatir Varian Baru Covid-19 Eris
Headline

Menkes Minta Masyarakat Tak Khawatir Varian Baru Covid-19 Eris

9 Agustus 2023
Temanggung Buka Pendaftaran Panwascam Mulai 21 September
Headline

Temanggung Buka Pendaftaran Panwascam Mulai 21 September

16 September 2022
5 Kecamatan di Temanggung jadi Lumbung Pangan
Headline

5 Kecamatan di Temanggung jadi Lumbung Pangan

8 Juni 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja