POLSEK Tegalrejo, Kota Yogyakarta memberikan klarifikasi atas postingannya di media sosial Instagram beberapa waktu yang lalu.
Awalnya, Polsek Tegalrejo memposting tulisan berjudul “Pelaku Kejahatan Jalanan Diamankan Polisi” pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 lalu.
Namun, pada Sabtu 15 Januari 2022 Polsek Tegalrejo dalam akun resmi Instagramnya @polsektegalrejoyka melakukan klarifikasi.
Polsek yang berbatasan langsung dengan wilayah hukum Mati itu mengaku jika yang diamankan bukanlah pelaku kejahatan jalanan.
Hal yang sebenarnya terjadi adalah korban (awalnya diduga sebagai pelaku) menjadi tindak pidana Penganiayaan (pengeroyokan) oleh para pelaku.
Berikut klarifikasi Polsek Tegalrejo, Polresta Yogyakarta:
KLARIFIKASI POSTINGAN
Bahwasanya pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 Pengelola Akun Humas Polsek Tegalrejo telah memposting artikel berita yang berjudul ” Pelaku Kejahatan Jalanan Diamankan Polisi “. Hal yang sebenarnya terjadi adalah korban (awalnya diduga sebagai pelaku) menjadi tindak pidana Penganiayaan (pengeroyokan) oleh para pelaku yang sebenarnya. Untuk data selengkapnya silahkan konfirmasi ke @humas_polsek_mlati.
Terimakasih atas perhatiannya dan kami sampaikan permohonan maaf atas kekeliruan postingan tersebut 🙏
Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto saat dihubungi InilahJogja.com, mengatakan, dalam waktu dekat kasus tersebut akan digelar dihadapan wartawan.
“Besok Senin (17/1) jumpa pers,” kata Tony singkat Minggu 16 Januari 2022. (daf/sil)
Discussion about this post