BALAI Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) selaku Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan perihal masih ditutupnya jalur pendakian Gunung Merapi.
Dikatakan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Pujiati bahwa pendakian Gunung Merapi telah ditutup sejak 22 Mei 2018, paska peningkatan status Gunung Merapi dari Normal (Level I) menjadi Waspada (Level II). “Berdasarkan surat edaran Kepala Badan Taman Nasional Gunung Merapi, No SE.04/BTNGM/TU/Ren/05/2018 tertanggal 22 Mei 2018, tentang penutupan objek wisata di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi,” ujarnya, Sabtu (2/1/2021).
Kemudian pendakian masih ditutup, lanjut Pujiati, ketika Gunung Merapi dinaikan statusnya dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III), sejak 5 November 2020 lalu. “Hal ini dipertegas dengan pengumuman Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi No PG.113/BTNGM/TU/Ren/11/2020 tanggal 8 November 2020, tentang penutupan objek wisata alam dan jalur pendakian di lingkup Taman Nasional Gunung Merapi,” tambahnya.
Oleh karena itu, Pujiati menegaskan bahwa semua pendakian ke Gunung Merapi, baik melalui jalur pendakian Selo (Boyolali) maupun Sapuangin (Klaten) merupakan kegiatan ilegal. (mar)