OKNUM polisi berpangkat Brigadir berinisial AK personel Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah dipecat dari anggota kepolisian.
Pemecatan buntut kasus pembunuhan dan perampasan mobil di Kabupaten Katingan yang melibatkan dirinya. Pelaku dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari statusnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Saat ini Brigadir AK masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) sudah . Terhitung sudah empat hari yang bersangkutan juga sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaannya sebagai kepolisian,” kata Kabid Propam Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Nugroho, Senin 16 Desember 2024.
Sementara Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, pihaknya transparan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus itu.
“Tim penyidik dengan proses penyelidikan dan penyidikan, tentunya secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan metode scientific crime investigation,” jelasnya.
Erlan Munaji mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan keterlibatan oknum polisi ini juga diawasi langsung oleh pihak pengawas internal Kompolnas.
“Siapa saja yang melanggar akan kita proses hukum, Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas, profesional dan proporsional dalam bekerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa pihaknya terbuka atas kritik untuk kebaikan institusi Kepolisian Republik Indonesia di masa depan.
“Kami sangat terbuka atas kritik, tentunya untuk kebaikan Polri di masa depan,” pungkasnya. (har/gif)
Discussion about this post