BADAN Pemeriksa Keuangan atau BPK dimita melakukan audit investigasi terhadap anggaran pemilu tahun 2024 sebesar Rp71,3 triliun.
Audit investigasi terhadap anggaran negara tersebut perlu dilakukan agar penggunaan uang rakyat itu dilakukan secara transparan.
“Saya kira BPK harus melakukan kewenangannya untuk melakukan audit secara menyeluruh atau audit investigasi terhadap anggaran Pemilu tahun 2024 yang dimiliki oleh KPU sebesar Rp71,3 triliun,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas Rabu 21 Februari 2024.
Dirinya menduga, ada dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilu tahun 2024 yang naik dua kali lipat dari Pemilu 2019 silam.
“Dugaan tidak transparan anggaran muncul saat pembagian uang trasnportasi bagi anggota KPPS yang dilantik saat itu. KPU harus membuka berapa sesungguhnya anggaran trasnportasi bagi anggota KPPS yang dilantik. Saat ini amburadulnya sistem rekapitulasi suara pemilu atau Sirekap yang digunakan oleh KPU dalam Pemilu tahun 2024. Jadi anggaran Pemilu yang dimiliki KPU harus transparansi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, transparan dalam penggunaan anggaran bagi pemerintah dalam hal ini penyelenggaran Pemuli yakni KPU perlu dibuka ke publik. Jangan berdalih, rahasia anggaran itu merupakan rahasia negara lantas KPu tidak mau membuka ke publik.
“Anggaran Pemilu tahun 2024 ini tidak sedikit. Bisa kita lihat anggaran Pemilu pada tahun 2019 hanya sekitar Rp 25,7 triliun. Pada Pemilu tahun 2024 ini anggaranya sebesar Rp71,3 triliun. Ini terjadi kenaikan dua kali lipat. Namun, penyelenggaraan Pemilu banyak menilai kritikan dari banyak kalangan. Ini kan ada yang janggal,” jelasnya.
Dirinya meminta KPU tak segan-segan membuka anggaran Pemilu itu ke publik. Terlebih anggaran KPU yang digunakan untuk melakukan rekapitulasi suara.
“Kami mendapatkan informasi jika server yang digunakan KPU dalam rekapitulasi suara Pemilu tidak berada di Indonesia. Berapa anggaran itu harus dibuka ke publik. Apa mungkin KPU lebih memilih server diluar negeri itu untuk kepentingan lain. Itu jadi pernyataan besar bagi kami,” ungkap Fernando.
Dirinya menambahkan, agar tidak terjadi saling sungkawa antar pasangan calon presien sistem Sirekap yang dimiliki KPU harus dilakukan audit investigatif secara menyeluruh.
“Dengan disaksikan perwakilan dari tiga calon presiden, pakar, KPU serta tim independen sistem Sirekap harus di audit secara menyeluruh. Audit investigafif perlu dilakukan agar proses penghitungan suara berjalan transparan. Meskipun calon yang tidak puas bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (fat/kys)