Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto terlihat memakai baju tersangka. @ foto Int

 

DIREKTUR Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Iwan Setiawan diduga melakukan korupsi penyelewengan pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tak hanya Iwan Setiawan Lukminto (ILS), status tersangka juga diberikan kepada dua orang lainnya yang terlibat dalam persoalan ini.

Kedua tersangka lainnya yakni, Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, serta Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, kemudian terhadap ZM, dan terhadap ISL, pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada jam 7 menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ungkap Qohar, dalam konferensi pers usai melakukan pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.

Qohar menjelaskan, Kejagung menemukan adanya penyelewengan pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Tindakan tersebut membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” ujar Qohar.

Qohar menyampaikan, Kejagung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex.

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex, dngan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun,” terangnya. (fas/uli)

Exit mobile version