SEORANG pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 48,50 gram berinisial TAU diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Saat ditangkap di salah satu rumah makan di kawasan Mlati, Sleman Senin kemarin, pria bertubuh gempal itu hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati 39 paket sabu siap edar yang dimasukkan kedalam dua dompet.
Kepala BNN Kabupaten, Sleman Siti Alfiah mengatakan, dari tangan tersangka BNN Kabupaten Sleman menyita timbangan digital, ponsel, buku rekening dan barang lainnya yang diduga terkait dengan peredaran barang haram tersebut.
“Satu dompet berisi 4 paket shabu-shabu dengan berat 4,63 gram dan dompet lainnya berisi 35 paket dengan berat 43,87 gram,” ujarnya saat jumpa pers dikantornya, Kamis 27 Januari 2022.
Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat jika akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Mlati.
“Lantas petugas menyusun strategi agar pelaku dan barang bukti bisa diamankan. Dan informasi yang didalami itu akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka bersama barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika dengan 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (fat/zil)
Discussion about this post