BADAN Narkotika Nasional Maluku Utara meringkus aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate dan satu pengedar sabu lainnya. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda.
ASN itu diamankan petugas gabungan di Kelurahan Soasio, Kota Ternate Utara, dengan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik.
“Pelaku sama yang merupakan ASN yang berdinas di Bagian Umun Pemerintahan Kota Ternate kami tangkap di Kelurahan Soasio dengan barang bukti sabu satu sanset seberat 0,83 gram,” terang penyidik BNN Sjahdjuan.
Di samping itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap ASN tersebut. Kemudian hasilnya positif. “Kita juga lakukan tes urine terhadap pelaku dan hasinya positif,” sambungnya.
Selanjutnya, satu pelaku diciduk oleh BNN adalah pria berinisial TAM, seorang kurir narkoba. Ia ditangkap ketika bertransaksi di Komplek Perumahan Dinas ASN Malut di Sofif.
“Kita juga menagkap salah seorang kurir di Perumahan Dinas Sofif. Setelah kita amankan pelaku, kita mengeledah dan menemukan empat sanset sabu yang disembunyikan pelaku pada lipatan jahitan celana,” ujarnya
“Kita juga mengembangkan kepeda siapa pelaku akan bertransaksi di kawasan perumahan dinas itu. Kami juga menemukan kontak panggilan terakhir pelaku dalam ponsel yang kami sita,” katanya lagi.
Kedua pelaku bakal diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman lima sampai sembilan tahun penjara. (kul/pmj)