Bioskop di Sleman Boleh Buka, Tapi lni Syarat Penontonnya

PEMERINTAH Kabupaten Sleman mulai memperbolehkan dibukanya gedung bioskop seiring dengan penurunan level PPKM. Namun Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengingatkan pengunjung yang boleh masuk hanya yang berkategori hijau.

Salah satu poin perubahan dalam pemberlakuan PPKM level 3 di Sleman adalah dibukanya fasilitas hiburan bioskop. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) No 28/Instr/2021 tentang PPKM level 3 hingga 20 September mendatang.

Kustini menuturkan, pihak pengelola harus menyusun standar operasional prosedur yang di dalamnya juga mengatur antisipasi adanya kerumunan.

“Sama dengan pembukaan tempat wisata dan mall kemarin. SOP harus disiapkan termasuk strategi antisipasi. Karena tujuan kita hanya satu, jangan sampai timbul klaster baru,” kata Kustini saat dikonfirmasi di Sekretariat Daerah Sleman, Jum’at (17/9/2021).

Selain menyiapkan SOP untuk mengantisipasi kerumunan, persyaratan lain seperti tanda kursi untuk jaga jarak, tempat cuci tangan, cek suhu dan protokol kesehatan lain juga harus disiapkan.

Pihak pengelola juga harus memiliki QR Code terpisah dari mall untuk pengunjung menggunakan aplikasi peduli lindungi. “Aplikasi peduli lindungi itu wajib. Dan harus kategori hijau. Yang (kategori) lain belum diperbolehkan,” tegas Kustini.

Ditambahkan Kustini, pengelola dari bioskop XXI di beberapa mall di Sleman sudah menyampaikan pemberitahuan uji coba. Pada prinsipnya Kustini memperbolehkan dibuka asal protokol kesehatan di setiap lokasi benar-benar dijaga.

“Seperti yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan, kita memperbolehkan asal SOP dan penerapan protokol kesehatannya benar-benar dilakukan. Beberapa tempat sudah mulai uji coba dari Selasa,” tutup Kustini. (jal/mdc)

Exit mobile version