Bijak dalam Bermedia Sosial di Era Digital

Bimawa UAD Yogyakarta Adakan Seminar Nasional Daring

PERKEMBANGAN teknologi informasi saat ini sudah menembus lintas batas, tanpa harus pergi kemana-mana. Dan melalui internet sebagai media komunikasi bisa digunakan oleh siapapun.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor V UAD Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Gatot Sugiharto, SH, MH, dalam Seminar Nasional Daring “Bijak dalam Bermedia Sosial di Era Digital” yang diadakan Biro Kemahasiswaan dan Alumni (Bimawa) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

Sebagai pembicara dalam seminar yang dipandu Kepala Bimawa UAD Choirul Fajri adalah Roni Tabroni, S.Sos, MS (Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah), Dr Rulli Nasrullah, MSi (MPI PDM Jakarta Timur), Dani Fadillah, S.I.Kom, MA (UAD Yogyakarta), dan AKBP Yulianto Budi Waskito (Kepala Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY)

Sekarang ini, kata Gatot Sugiharto, memanfaatkan media sosial (medsos) ada klaster-klasternya sesuai dengan karakter dan usia penggunanya.

“Memasuki era digital seperti saat ini, keberadaan media sosial sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat,” kata Gatot, yang menambahkan hampir semua orang memiliki akun medsos lebih dari satu.

“Penggunaan media sosial yang tidak bijak bisa berdampak buruk,” terang Gatot. “Dan kejahatan dunia maya ini tidak bisa kita hindarkan.”

Gatot pun mengingatkan agar masyarakat lebih bijak menggunakan medsos. “Adapun yang harus diperhatikan adalah memahami aturan yang berlaku seperti undang-undang informasi dan transaksi elektronik,” papar Gatot.

Sementara itu, AKBP Yulianto Budi Waskito mengatakan bahwa masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan gawai untuk medsos. “Sisi positif dan negatifnya tergantung para penggunanya,” kata Yulianto yang sampaikan materi pidana dalam pelanggaran UU ITE.

Menurutnya, apabila tidak berhati-hati bisa menjadi korban penipuan hingga tersandung masalah hukum gara-gara cuitan di medsos.

Katanya, era sekarang ini dunia dalam genggaman dan dalam sehari minimal ada 15 aduan atau laporan masyarakat yang menjadi korban internet: penipuan, jual-beli, pornografi, pencemaran nama baik dan sebagainya.

Pada kesempatan itu, AKBP Yulianto Budi Waskito jelaskan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berisi 13 bab dan 54 pasal.

Selain menerangkan dampak medsos, Yulianto juga memberikan tips agar akun medsos tidak mudah dibobol oleh oknum tidak bertanggung jawab. (Affan)

Exit mobile version