SEORANG oknum marbot masjid berinisial FS (54) diamankan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan tak terpuji ini dilakukan saat korban belajar mengaji.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyebut pencabulan tersebut terjadi di Masjid Al-Hidayah, Jalan Asem Nirbaya RT 014 RW 02, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Saat itu, pelaku yang juga guru mengaji sedang mengajar tiga korban muridnya berinisial RNR (10), FA (9), dan SS (9). Saat sedang mengajar, tangan FS tiba-tiba menjelajahi bagian dada dan masuk ke dalam celana korban,” jelas Kombes Arie saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Jaktim dengan laporan 1479/VIII/Res.Jt, tanggal 20 Agustus 2020. Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan dan kini sedang dalam masa pemeriksaan.
“(Tersangka) sudah kita amankan. Sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arie, pelaku mengaku tindak pencabulan yang dilakukannya untuk melatih pernapasan saat membaca ayat suci Alquran.
“Aksi cabul dilakukan pada saat membaca Alquran, (agar) pernapasannya jadi panjang,” ujarnya. (har/pmj)