PRIA asal Indramayu, Jawa Barat ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mapolsek Mlati, Sleman, Yogyakarta.
Lelaki berinisal RSD (42) itu berpura-pura mencari sumbangan untuk anak yatim piatu didaerah asalnya. Namun, saat korban lengah ia malah mencuri ponsel dan laptop di kasawan Sendangadi, Mlati pada 27 Mei lalu.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies Fitriya Utomo mengatakan, atas kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti diantaranya laptop dan ponsel.
“Kejadian bermula saat pelaku berpura-pura mencari sumbangan untuk yayasan
panti asuhan yatim piatu yang ternyata fiktif dikawasan Sendangadi,” katanya Kamis 30 Juni 2022.
Kata dia, saat itu pelaku masuk ke tempat kost berinisial ERV (20) yang disampingnya terdapat masjid. Mengetahui korban tidak ada dikamar pelaku langsung mengondol laptop dan ponsel.
“Korban sedang mandi. Pelaku masuk ke kost dan langsung mengambil laptop dan ponsel korban. Antara korban dan pelaku berpapasan ditangga tempat kost itu,” ungkapnya.
Mengetahui barangnya raib, korban langsung mengejar pelaku yang sat itu belum jauh dari lokasinya.
“Akhirnya pelaku dapat kita amankan,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepada wartawan, pelaku mengaku akan mendapat bagian 10 persen dari pengadilan meminta sumbangan tersebut.
“Sama teman saya dijanjikan akan dapat 10 persen,” pungkasnya. (zil/fik)
Discussion about this post