Biadab….Ayah di Sleman Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas Tiga SD

Tersangka pencabulan anak. Bapak di Sleman tega mencabuli anak tiri sejak kelas tiga SD. @ foto InilahJogja

SEORANG bapak di Kabupaten Sleman, Yogyakarta berinisial HW (28) tega mencabuli anak tirinya. Parahnya, aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban berinisial D duduk dibangku kelas tiga SD hingga berusia 16 tahun.

“Tersangka HW melakukan perbuatan cabul di rumah ketika kondisi rumah sepi ditinggal istrinya bekerja. Kasus ini terungkap dari peristiwa yang terjadi pada hari Senin, 23 Januari 2023 lalu,” kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin, Kamis 16 Febuari 2023.

Menurutnya, aksi bejat bapak tiri dilakukan sat sang istri, atau ibu kandung korban, berangkat bekerja.

“Tersangka menyelinap masuk ke dalam kamar tidur korban. Selanjutnya membangunkan korban dengan cara menarik paksa untuk pindah ke kamar sebelah,” ujarnya.

Dikatakan Safiudin, di kamar sebelah ini tersangka menciumi bagian- bagian sensitif korban. Selain itu pelaku melepas pakaian kemudian menyetubuhinya.

Diungkapkannya, saat peristiwa persetubuhan itu terjadi tidak ada saksi yang melihat. Sebab, kondisi rumah dalam keadaan sepi.

“Ibunya sudah berangkat bekerja, sedangkan dua adik korban masih sangat kecil dan sedang tertidur,” urainya.

Masih menurut Safiudin, kasus tersebut terungkap ketika ibu korban pulang bekerja. Ia mendapati di leher anaknya terdapat cupang atau warna merah bekas ciuman. Saat itu, ibu korban menanyakan apa yang telah terjadi.

“Saat itulah korban menceritakan, dan terungkap semua kejadian yang dialami selama ini oleh ayah tirinya itu,” tegasnya.

Dari pengakuan korban, lanjut Safiudin, ayah tirinya itu sering melakukan perbuatan cabul tersebut. Bahkan, dalam seminggu bisa melakukan hingga 3 kali dan itu sudah terjadi bertahun-tahun.

“Peristiwa ini sudah berlangsung lama, kurang lebih 4 tahun. Terjadi sejak (korban) kelas 3 SD,” terangnya.

Barang bukti seprei warna pink, pakaian korban diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” demikian Safiudin. (fad/lik)

Exit mobile version