Besok Siswa SMA-SMK Lulusan, Ini Antisipasi Polisi

Petugas kepolisian atau polisi sedang melakukan patroli di jalan raya menggunakan sepeda motor. @ foto InilahJogja

PENGUMUMAN kelulusan SMA, SMALB, SMK akan dilakukan Jumat (5/5/2023). Untuk itu, Polres Bantul dan Polsek jajaran akan menggelar kegiatan patroli dan pengamanan baik di penggal-penggal jalan maupun sekolahan.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan  yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, diharapkan tidak ada siswa yang melakukan aksi konvoi atau pawai arak-arakan kelulusan.

“Kami mengimbau para siswa tidak melakukan konvoi yang dapat menggangu ketertiban umum dan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya. Kamis (4/5/2023).

Oleh karena itu, kata Iptu Jeffry, sasaran kegiatan patroli tersebut adalah para siswa-siswi tingkat SMA yang akan melakukan perayaan kelulusan dengan konvoi di jalan.

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi aksi konvoi atau arak-arakan setelah pengumuman kelulusan, Polres Bantul dan Polsek jajaran sudah menyiapkan personel di setiap persimpangan maupun sekolahan wilayah Bantul.

“Intinya, jika ada yang pawai atau konvoi, bahkan sampai melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas,” terangnya.

Iptu Jeffry juga mengimbau agar perayaan kelulusan sekolah cukup dilakukan di rumah masing-masing dengan hal-hal yang positif dan rasa syukur.

“Lebih baik perayaan kelulusan sekolah cukup dilakukan di rumah masing-masing dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, serta perbanyak rasa syukur,” tuturnya.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui
Dinas Dikpora DIY telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengumuman Kelulusan SMA/SMK/SLB yaitu:
1. Pengumuman kelulusan untuk SMA, SMALB, SMK ditetapkan tanggal 5 Mei 2023 melalui website sekolah masing-masing (disesuaikan dengan kondisi sekolah).
2. Sekolah dilarang menghadirkan siswa ke sekolah pada saat pengumuman
kelulusan.
3. Siswa dilarang melakukan perayaan kelulusan secara berlebihan (pawai, corat-coret dan aktivitas lain yang mengganggu masyarakat).
4. Sekolah agar menjaga keterbitan dan keamanan di sekolah masing’masing
dengan melibatkan semua warga sekolah serta pihak keamanan setempat.

(daf/kis)

Exit mobile version