Besok, Pemilik Akun Twitter @Andiarief_ Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat

Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jakarta Pusat Fuad Abdullah. @ foto dok pribadi

BADAN Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jakarta Pusat berencana melaporkan pemilik akun Twitter @Andiarief_ ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaporan akan dilakukan pada Jumat 18 Februari 2022.

Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jakarta Pusat Fuad Abdullah menegaskan, akan melaporkan pemilik akun Twitter @Andiarif_ yang pada Senin 14 Februari 2022 lalu menyinggung Sekjend PDI Perjuangan Hasto Kris Kristiyanto.

Dalam cuitan itu, lanjut Fuad, pada intinya menyatakan “Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?”.

“Kami akan melaporkan akun Twitter @Andiarif_tersebut kepada Polres Jakarta Pusat atas dasar dugaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” ujar Fuad Abdullah dalam siaran pers yang diterima InilahJogja.com Kamis malam 17 Februari 2022.

Menurut Fuad, laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat akan dilakukan pada pagi hari. Mengingat, siangnya ia mengaku akan ada kegiatan lain.

“Pada Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 08.30 WIB, BBHAR PDI Perjuangan Jakarta Pusat mau melaporkan pemilik akun @Andiarif_ ke Polres Jakarta Pusat terkait cuitan yang mengandung fitnah dan menyerang kehormatan Sekjend DPP PDI Perjuangan Ir. Hasto Kristiyanto, MM,” tegas Fuad.

Selain itu Fuad menjelaskan, pelaporan akan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo. Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

“Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” jelasnya.

Senada dengan Fuad, Jesaya Hendra Agusnar Purba yang merupakan Sekretaris BBHAR PDIP Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu yang cukup kepada pemilik akun Twitter @Andiarif_ untuk meminta maaf atas pernyataannya.

“Akan tetapi sampai 2×24 jam sejak Selasa 15 Februari 2022 pemilik akun Twitter @Andiarief_ tersebut tidak membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada PDI Perjuangan,” ungkap Jesaya Hendra.

Dengan sangat terpaksa, kata dia, BBHAR PDI Perjuangan Jakarta Pusat akan menempuh upaya hukum yakni melaporkan pemilik akun Twitter tersebut ke pihak kepolisian.

“Oleh karena itu maka BBHAR PDI Perjuangan Jakarta Pusat besok akan melakukan pelaporan terhadap Akun @Andiarif_ ke Polres Jakarta Pusat,” pungkasnya. (tan/zal)

Exit mobile version