DUA pelaku mutilasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogkarta (DIY) akan menjalani vonis atau pembacaan putusan besok, Kamis 29 Februari 2024.
Vonis terhadap dua terdakwa bernama Waliyin serta Riduan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pukul 11:00 WIB.
Dilihat InilahJogja dari laman resmi PN Sleman, Rabu 28 Februari 2024 sidang akan digelar di ruang 1 dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui, dua terdakwa melakukan mutilasi terhadap salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Ridho Tri Agustian alias R di Krapyak, Kalurahan Triharjo, Sleman.
Jasad korban yang telah dipotong-potong tersebut pertama kali ditemukan warga di Kali Bedog, Turi, Sleman pada Rabu malam 12 Juli lalu.
Sebelum dibuang ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sleman dan dimasukkan kedalam kantong kresek, jasad korban terlebih dahulu direbus oleh terdakwa menggunakan kompor untuk menghilangkan jejak.
Saat menjalani rekontruksi di Krapyak, Triharjo, Sleman dua pelaku memperagakan sebanyak 49 adegan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkapkan, dalam proses rekonstruksi dua tesangka menjalani 49 adegan.
“Mulai dari korban jemput ke rumah korban. Hingga akhirnya para tersangka melakukan mutilasi dan membuangnya,” kata Endriadi saat mwnghadiri rekontruksi di rumah kontrakan pelaku Waliyin di Kalurahan Triharjo, Sleman, Selasa 8 Agustus 2023. (fat/kys)