Besok, MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi Jabatan Notaris

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam. @ foto InilahJogja

SIDANG uji materi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) akan dilanjutkan pada Selasa 3 September 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Kuasa hukum pemohon, Dr Saiful Anam mengaku telah menerima undangan dari MK untuk hadir dalam sidang yang akan digelar pulul 10:30 WIB

“Sidang akan digelar diruang sidang pleno lantai 2 gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dengan agenda mendengar keterangan DPR dan saksi/ahli dari pemerintah,” kata Saiful saat dihuhungi, Senin 2 September 2024.

Dirinya berkeyakinan, Hakim Konstitusi akan mengabulkan seluruh gugatannya yakni batas usia jabatan notaris hingga 70 tahun atau dapat diperpanjang jika kesehatan yang bersangkutan memenuhi.

“Sebab notaris selama menjalankan profesinya tidak pernah membebani keuangan negara. Justru, notaris memberi masukan ke kas negara. Jadi, saya beryakinan Hakim Konstitusi masih punya hati nurani dan akan mengabulkan gugatan kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam sidang uji materi Undang-undang jabatan notaris yang digelar pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu ahli dari pemohon yakni pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Prof. Suparji Ahmad, mengatakan, perpanjangan masa jabatan notaris merupakan isu konstitusional dan bukan merupakan open legal policy.

Hal ini karena ada pembatasan usia notaris merupakan ketidakadilan yang intolerable, apabila dibandingkan dengan profesi lainnya yang tidak ada pembatasan.

Dirinya menjelaskan, terdapat pembedaan-pembedaan dengan profesi notaris serta melanggar moralitas karena profesi notaris merupakan profesi yang tidak membebankan negara.

“Untuk itu, negara wajib untuk menempatkan posisi notaris pada posisi yang sebenarnya sebagai profesi yang tidak membebani keuangan negara, justru sebagai garda terdepan dalam menambah pemasukan negara,” ungkap Suparji.

Sedangjan guru besar Ilmu perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof. Bayu Dwi Anggono menjelaskan, Mahkamah Konstutusi tetap dapat memutus perkara terkait bilamana kebijakan yang dimaksudkan ternyata melanggar batasan kebijakan hukum terbuka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah melalui putusan-putusannya.

“Hal ini juga telah dilakukan oleh Mahkamah dalam preseden putusan uji materi terkait open legal policy dalam perkara-perkara sebelumnya,” ungkap Bayu.

Bayu Dwi Anggono menjelaskan, dengan memperhatikan persamaan substantif yang terdapat dalam notaris dan profesi yang sejenis seperti advokat, telah memperlihatkan adanya perbedaan yang diskriminatif antar keduanya yang mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable.

Dirinya menyebutkan, ketentuan pembatasan usia jabatan notaris adalah regulasi yang diskriminasi, tidak rasional, mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable.

“Dengan demikian hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi, yaitu perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam Pasal 281 ayat (2); tentang kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1); tentang hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dalam Pasal 28C ayat (1); dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” ungkap Bayu Dwi Anggono. (zuf/ika)

Exit mobile version