Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Besok, MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi Jabatan Notaris

2 September 2024
3 min read
0
Saiful Anam: Pansel yang Tak Independen Awal Buruk Kontestasi 2024

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam. @ foto InilahJogja

SIDANG uji materi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) akan dilanjutkan pada Selasa 3 September 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Kuasa hukum pemohon, Dr Saiful Anam mengaku telah menerima undangan dari MK untuk hadir dalam sidang yang akan digelar pulul 10:30 WIB

“Sidang akan digelar diruang sidang pleno lantai 2 gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dengan agenda mendengar keterangan DPR dan saksi/ahli dari pemerintah,” kata Saiful saat dihuhungi, Senin 2 September 2024.

BACA JUGA

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Dirinya berkeyakinan, Hakim Konstitusi akan mengabulkan seluruh gugatannya yakni batas usia jabatan notaris hingga 70 tahun atau dapat diperpanjang jika kesehatan yang bersangkutan memenuhi.

“Sebab notaris selama menjalankan profesinya tidak pernah membebani keuangan negara. Justru, notaris memberi masukan ke kas negara. Jadi, saya beryakinan Hakim Konstitusi masih punya hati nurani dan akan mengabulkan gugatan kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam sidang uji materi Undang-undang jabatan notaris yang digelar pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu ahli dari pemohon yakni pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Prof. Suparji Ahmad, mengatakan, perpanjangan masa jabatan notaris merupakan isu konstitusional dan bukan merupakan open legal policy.

Hal ini karena ada pembatasan usia notaris merupakan ketidakadilan yang intolerable, apabila dibandingkan dengan profesi lainnya yang tidak ada pembatasan.

Dirinya menjelaskan, terdapat pembedaan-pembedaan dengan profesi notaris serta melanggar moralitas karena profesi notaris merupakan profesi yang tidak membebankan negara.

“Untuk itu, negara wajib untuk menempatkan posisi notaris pada posisi yang sebenarnya sebagai profesi yang tidak membebani keuangan negara, justru sebagai garda terdepan dalam menambah pemasukan negara,” ungkap Suparji.

Sedangjan guru besar Ilmu perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof. Bayu Dwi Anggono menjelaskan, Mahkamah Konstutusi tetap dapat memutus perkara terkait bilamana kebijakan yang dimaksudkan ternyata melanggar batasan kebijakan hukum terbuka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah melalui putusan-putusannya.

“Hal ini juga telah dilakukan oleh Mahkamah dalam preseden putusan uji materi terkait open legal policy dalam perkara-perkara sebelumnya,” ungkap Bayu.

Bayu Dwi Anggono menjelaskan, dengan memperhatikan persamaan substantif yang terdapat dalam notaris dan profesi yang sejenis seperti advokat, telah memperlihatkan adanya perbedaan yang diskriminatif antar keduanya yang mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable.

Dirinya menyebutkan, ketentuan pembatasan usia jabatan notaris adalah regulasi yang diskriminasi, tidak rasional, mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable.

“Dengan demikian hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi, yaitu perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam Pasal 281 ayat (2); tentang kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1); tentang hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dalam Pasal 28C ayat (1); dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” ungkap Bayu Dwi Anggono. (zuf/ika)

Tags: Dr Saiful Anammasa jabatan notarismk gelar sidang masa jabatan notarisnotaris uji materi di MKSaiful anamuji materi jabatan notarisUUJN
ShareTweetSend

Related Posts

MK Kabulkan Uji Materi Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun
Headline

MK Kabulkan Uji Materi Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun

3 Januari 2025
Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan
Headline

Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan

10 Desember 2024
Kuasa Hukum: Tidak ada Agenda Terselebung dalam Uji Materi Jabatan Notaris
Terkini

Pemohon Uji Materi Jabatan Notaris Serahkan Kesimpulan ke MK

17 Oktober 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja