MAHKAMAH Konstitusi atau MK akan menggelar sidang uji materi Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Senin 12 Februari 2024.
Kuasa hukum pemohon Dr Saiful Anam mengatakan, MK telah menjadwalkan sidang Panel Perkara
Nomor 14/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pada Senin pukul 14:30 WIB.
“Tadinya sidang akan digelar pada pukul 16:00 WIB, tapi dimajukan menjadi pukul 14:30 WIB,” ujar Saiful Anam, saat dihubungi Minggu 11 Februari 2024.
Dirinya berharap dengan adanya, uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Hakim Konstitusi dapat memahami kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon.
“Pengaturan batas usia pensiun Notaris yang kurang jelas menimbulkan tidak kepastian hukum dan keadilan,” ungkapnya.
Saiful Anam menambahkan, masa jabatan notaris yang sekarang hanya dibatasi hingga 65 tahun atau bisa diperpanjang tentu sangat memberatkan bagi pemohon.
Menurut Saiful Anam, notaris yang berumur 65 tahun masih sehat dan produktif. Kalau hanya, diberlakukan masa jabatannya 65 tahun jenjang karier profesi notaris dapat dinilai sangat singkat. Bahkan, dalam arti kata notaris hanya menduduki atau menjalani profesinya selama 38 tahun.
“Usia pensiun notaris yang ada di berbagai negara lain minimal 70 tahun. Bahkan, WHO dan BPS mencatat umur 70 tahun masih tergolong muda. Pensiun 65 tahun berpotensi di Indonesia membebani keuangan negara,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Saiful Anam, hal lain yang menjadi dasar alasan soal uji Materi masa jabatan notaris adalah dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (2) adalah dapat menimbulkan ketidak pastian hukum. Karena setidaknya ada 3 tafsir pertama, umur notaris sampai dengan 65 tahun, tafsir kedua sampai dengan umur 67 tahun, dan tafsir ketiga dapat diperpanjang yang penting yang bersangkutan sehat.
“Selain itu Jumlah notaris yang ada di Indonesia saat ini masih minim. Bahkan, 1 notaris berbanding 14.659 penduduk. Kemudian selain itu Notaris menurut UU Perpajakan digolongkan sebagai kategori adalah pekerjaan bebas, artinya tidak ada pembatasan-pembatasan. Kami juga juga berpendapat semakin tua usia notaris mereka semakin bijak dan berpengalaman serta tanggung jawab notaris mestinya berbanding lurus dengan tanggung jawab akta yang dibuatnya yang seumur hidup” tegasnya.
Dirinya berharap, massa jabatan notaris di Indonesia bisa diberlakukan seumur hidup atau minimal 70 tahun.
“Notaris ini kan profesi mulia (de ambtenaar). Notaris ini bukan profesi yang membebani anggaran negara. Bahkan, notaris tidak diatur usia pensiunnya dalam UU ASN/PNS/Pejabat Negara. Jadi massa jabatan notaris harus dirubah seumur hidup,” terangnya.
Dirinya menilai, ada beberapa kerugian juga yang dialami pemohon jika mengacu pada Undang-undang masa jabatan Notaris terutama dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2).
“Para pemohon terbatas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai notaris. Para Pemohon tidak memiliki pekerjaan tetap setelah berhenti dan diberhentikan menjadi notaris. Para Pemohon masih sehat dan dapat melaksanakan pekerjaannya sebagai notaris walau mereka berumur 65 tahun,” urainya. (daf/kys)