PEMERINTAH resmi mengeluarkan aturan baru terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam rangka antisipasi penularan Covid-19. Aturan ini menyebut aturan karantina PPLN dipangkas menjadi tiga hari dan mulai berlaku, Selasa (1/3/2022).
“Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/2/2022) kemarin.
Luhut juga mengatur alur masuknya PPLN ketika hendak menjalani karantina selama tiga hari. Di antaranya mereka harus menunjukkan pembayaran booking hotel selama 4 hari dan menunjukkan sudah melakukan booster vaksin corona.
“PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar. PPLN kembali melakukan pcr tes di hari ketiga,” kata dia.
Selain itu, Luhut juga menerangkan pemerintah akan mulai memberlakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.
Aturan ini akan diberlakukan pada mereka yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster atau suntik ketiga. Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari para pakar dan menganalisis pelbagai data soal Covid-19 di Indonesia.
Terkait dengan bebas karantina untuk PPLN yang datang ke Bali mulai 14 Maret 2022 mendatang juga akan dikenakan beberapa persyaratan khusus.
“Bisa saja 14 Maret bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik,” pungkasnya. (pmj/yul)