SEKRETARIS Daerah provinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan, selama libur tahun baru Imlek 2572 tahun 2021, Pemda DIY akan melakukan pengecekan hasil rapid antigen pelaku perjalanan yang memasuki dan meninggalkan DIY.
“Pengecekan dilakukan secara acak di 3 titik perbatasan DIY yakni Tempel (Kabupaten Sleman), Prambanan (Kabupaten Sleman), dan Temon (Kabupaten Kulon Progo) mulai Kamis (11/02) sore hingga Minggu (14/02),” jelasnya.
Aji mengutarakan, pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan rapid antigen dengan hasil negatif diminta untuk putar balik.
“Sudah diinfokan sejak awal sehingga menjadi kewajiban masing-masing untuk tes, kalau tidak bisa membawa ya putar balik saja,” ungkap Aji.
Lebih lanjut, menurut Aji, kebijakan ini semakin berjalan efektif ketika dapat bersinergi dengan provinsi yang berbatasan.
“Idealnya masing-masing provinsi memang melakukan pengecekan pada warganya yang mau keluar, jadi tidak perlu memberhentikan yang sudah melakukan perjalanan jauh. Yang paling banyak kan justru yang mau keluar ya, tinggal nanti janjian sama Jateng untuk melakukan hal yang sama.”
Senada dengan pernyataan Aji, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad turut menambahkan, pengecekan akan dilakukan selama empat hari jelang tahun baru Imlek dan libur setelahnya.
“Bagi yang tidak dapat menunjukkan hasil antigen negatif, bisa melakukan pemeriksaan antigen di fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di sekitar wilayah tersebut. Kalau tidak mau silakan putar balik,” tambah mantan Kepala Disdikpora DIY ini.
Adapun pengecekan di perbatasan ini sendiri akan melibatkan personil berbagai instansi seperti Dinas Perhubungan DIY, Satpol PP, serta TNI/Polri.
“Pengecekan acak bagi pendatang akan dilakukan berdasarkan identitas kendaraan yakni plat nomor dari luar daerah DIY,” tutupnya dikutip jogjaprov.go.id.
Kebijakan yang diambil Pemda DIY ini sudah sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No.7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19. Adapun ketentuan tersebt tercantum pada bagian Protokol nomor 3 bagian VI yang berbunyi: Khusus selama libur panjang untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dengan moda kereta api, kendaraan pribadi, pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah. (vin/gah)