Bertemu Kementerian PU, P3SRS Apartemen Malioboro City Bahas Ini

Bertemu Kementerian PU, P3SRS Apartemen Malioboro City Bahas Ini - (dok.P3SRS Apartemen Malioboro City)

PERJUANGAN pemilik Apartemen Malioboro City sampai detik ini belum mengenal kata menyerah.

Setelah kemarin pada Senin, 2 September 2024 para korban dan teman-teman aktivis anti mafia tanah menggelar demo dengan aksi teatrikal membakar keranda di depan kantor Bupati dan sekaligus melakukan sweeping ke ruang kerja Bupati, karena yang bersangkutan tidak pernah mau menerima kami masyarakat sleman dalam menyampaikan aspirasi.

Hari ini Rabu (4/9/2024), Edi Hardiyanto selaku Ketua P3SRS diundang oleh Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR untuk menindaklanjuti permasalahan SLF Malioboro City yang tidak dikerjakan oleh Pemkab Sleman.

“Hal ini terjadi karena kabar tentang demo kita sampai ke Kementerian PUPR,” ujar Edi dalam siaran pers tertulisnya.

Fitrah Nur, selaku Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR merasa prihatin melihat lambatnya respon Pemkab Sleman atas pengurusan ijin SLF ini.

Padahal menurut aturan, SLF harus sudah diterbitkan sebelum bangunan tersebut di huni.

Bahkan Ditjen Perumahan, Iwan Supriyanto, bersurat kedua kalinya ke Pemkab Sleman untuk mendesak Pemkab Sleman untuk segera melakukan percepatan proses pengajuan dokumen teknis kelaikan fungsi gedung apartemen tersebut, karena saat ini gedung tersebut sudah dihuni, bahkan sudah lebih dari 8 tahun.

“Kami melihat, seakan-akan Pemkab tersandera oleh pengembang Inti Hosmed, sehingga selalu berupaya untuk memberikan karpet merah ke mafia pengembang tersebut dan terkesan mempersulit Bank MNC untuk membantu meneruskan perijinan tersebut,” tutur Budijono selaku Sekretaris P3SRS.

Selama ini Pemkab Sleman selalu mengharuskan adanya persyaratan surat kuasa dari Inti hosmed, jika Bank MNC mau meneruskan perijinan SLF ini.

Pokok permasalahannya adanya dugaan penyelewengan prosedur dan aturan jaman Bupati terdahulu, terkesan ada sesuatu antara Pemkab dengan pemgembang Inti Hosmed.

Sehingga gedung yang dibangun tahun 2013, IMB baru diterbitkan tahun 2016 dan sampai saat ini sudah 12 tahun gedung berdiri dan telah dihuni, Pemkab Sleman tetap mempersulit Bank MNC dalam mengurus perijinan SLF.

“Kami korban dan masyarakat sleman tidak akan tinggal diam jika Pemkab Sleman mengabaikan ini dan kami juga siap menggandeng KPK supaya proses ini bisa tramsparan dan tidak ada permainan di dalamnya yang semakin menyengsarakan rakyat,” kata Edi Hardiyanto kembali.

Edi mengaku juga sudah mendapatkan penjelasan secara gambang dan detail dari Ketua Tim Bangunan Gedung umum dan Gedung Negara Wahyu Iman Sentosa terkait proses SLF apa yang harus disiapkan secara petunjuk teknis, nantinya dari pihak Ditjen Cipta Karya akan memonitor proses perkembangan SLF.

“Jangan sampai ada catatan tambahan diluar petunjuk dan syarat dari SLF, karena ini hanya khusus melekat pada perijinan konstruksi bangunan gedung secara administrasinya. Pihak Ditjen Cipta Karya akan memantau terus perkembangan SLF yang diajukan oleh pihak MNC Bank untuk Apartemen Malioboro City ini menjadi atensi kementrian PUPR,” katanya.

“Jika ada yang keliru maka kami akan ingatkan, kami pantau dan atensi kawal terkait SLF Malioboro City Apartemen ini,” ucap Wahyu seperti dikatakan Edi, harapannya, Pemkab Sleman harus segera memproses SLF jangan dihambat. (*/rth)

Exit mobile version