Bertemu DPUPKP Sleman, P3SRS Apartemen Malioboro City Sampaikan Ini

Bertemu DPUPKP Sleman, P3SRS Apartemen Malioboro City Sampaikan Ini (ist)

DINAS Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mengundang pengurus dan pengawas P3SRS Apartemen Malioboro City dalam rapat koordinasi proses SLF, Senin, 7 Oktober 2024.

“Setahap demi setahap perjuangan pemilik Apartemen Malioboro City akhirnya semakin membawa hasil positif, dengan diundangnya pengurus dan pengawas P3SRS Apartemen Malioboro City oleh DPUPKP Sleman untuk berdiskusi menindaklanjuti kesepakatan yang dicapai saat aksi di Pendopo Bupati pada 23 September lalu,” ujar Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hatdiyanto, Selasa, 8 Oktober 2024 dalam keterangan tertulisnya.

Disampaikan Edi, dalam kesepakatan tanggal 23 September lalu, dari hasil sidang PBG dan tinjau lokasi yang dilakukan oleh pejabat terkait, ditemukan adanya 13 poin persyaratan administrasi dan 20 persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak MNC Bank.

Edi pun memastikan semua persyaratan administasi dan teknis tersebut sudah dipersiapkan oleh konsultan MNC Bank dan akan dimasukan kedalam sistem.

“Akan tetapi ada satu poin administrasi yang mengganjal dan membuat geram dan protes keras ke Bagian Hukum Pemkab Sleman, yaitu terkait persyarataan nomor 13 yang mengatakan belum melampirkan kuasa dari pemilik ijin sebelumnya yaitu PT Inti Hosmed,” katanya.

Sekretaris P3SRS Apartemen Malioboro City, Budijono mengatakan, Bagian Hukum Pemkab Sleman harusnya menyadari bahwa PT Inti Hosmed sudah di blokir oleh Ditjen AHU atas permintaan KPP Sleman, disamping itu PT Inti Hosmed tidak pernah mendaftar OSS dan tidak memiliki NIB, serta Akta pembaharuan AD/ARTnya sudah berakhir pada tahun 2021.

“Bahkan kabar terbarunya, Direktur PT Inti Hosmed sudah dipenjara di Polres Sleman, dan Kuasa Pemilik juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Sleman, atas kasus pidana lain di kompleks Malioboro City, apakah dengan fakta tersebut Pemkab Sleman masih ngotot meminta surat kuasa dari PT Inti Hosmed, apakah hal tersebut tidak cacat hukum,” beber Budijono.

Ditambahkan Edi, dalam komunikasinya dengan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR melalui WA beberapa hari lalu, dikatakan bahwa PT Inti Hosmed bukan lagi pemilik apartemen, dan sesuai dengan ketentuan PBG nomor 16 tahun 2021 dijelaskan bahwa yang diperbolehkan mengurus SLF hanya pemilik sah atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik.

“Pendapat ini tentunya bertentangan dengan pendapat Pemkab Sleman dalam menyikapi kasus ini,” katanya.

Sempat memanas situasi saat rapat koordinasi tersebut, namun akhirnya dicapai kesepakatan diantara keduanya, bahwa DPUPKP menyetujui setelah MNC Bank menginput semua persyaratan teknis dan administrasi, kecuali butir 1.13. Kepala DPUPKP bersama Kabid P3B akan melakukan peninjauan lokasi kembali pada Rabu, 9 Oktober 2024.

“Dan apabila semua persyaratan sudah dipenuhi, SLF akan segera diterbitkan, begitu janji Kadis DPUPKO dalam audiensi tersebut,” kata Edi.

Akhirnya Bagian Hukum Pemkab Sleman pun menurut Edi melunak setelah menyadari adanya kelemahan-kelemahan dalam persyaratan yang diminta tersebut. Dan Bagian Hukum Pemkab Sleman akan memanggil pihak MNC Bank dan PT Inti Hosmed untuk menanyakan kelanjutam kuada tersebut.

“Apabila pihak Inti Hosmed tidak datang ataupun tidak memberi respon atas surat tersebut, Bagian Hukum Pemkab Sleman memutuskan akan meminta MNC Bank membuat surat kesanggupan untuk menyelesaikan semua perijinan Apartemen MNC,” katanya.

Edi kembali mendesak Pemkab Sleman untuk segera menerbitkan SLF Apartemen Malioboro City dalam bulan ini.

“Apabila sampai tanggal 25 Oktober 2024 Pemkab Sleman masih menahan SLF kami, kami akan berangkat ke Jakarta dan demo di depan Istana Negara pada 28 Oktober 2024, membuka kebobrokan Pemkab Sleman didepan Presiden. Kami akan perjuangkan keadilan buat rakyat kecil, matipun kami siap dan tidak ada kata mundur,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version