Pura-pura jadi Korban Jambret, Seorang Wanita dan 4 Lainnya jadi Tersangka

Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto menunjukkan foto korban pengeroyokan yang dilakukan lima orang salah satunya seorang wanita dalam jumpa pers, Senin 17 Januari 2022. @ foto InilahJogja

WANITA berinisial DS (30) dan empat orang lainnya ini ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan seorang mahasiswa asal Solok Sumatera Barat di Jalan Magelang, Mlati, Sleman, DI Yogyakarta Kamis 13 Januari sekira pukul 03.15 WIB lalu.

Awalnya, DS yang berprofesi sebagai pengendara ojek online alias Ojol itu berserempetan dengan korban yang berinisial HA (26) lampu merah selokan Mataram.

Tak terima dengan berserempetan dengan korban, DS yang merupakan warga Jetis, Kota Yogyakarta itu menghubungi empat temannnya.

“Kepada warga dan teman-temannya DN sempat mengaku dia adalah korban jambret yang dilakuan oleh korban. Namun, merekalah pelaku penganiayaan kepada korban,” kata Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto, saat jumpa wartawan, Senin 17 Januari 2022.

Lebih lanjut dikatakan Tony, empat tersangka lainnya yang ikut melakukan penganiayaan itu adalah PRM (28) warga Tegalrejo, Yogyakarta, BDS (36) warga, Jetis, Yogyakarta, IPK (28) warga Pakem, Sleman dan RIK (29) warga Gondokusuman, Yogyakarta.

Menurut Tony, lima pelaku ini awalnya diduga telah menegggak minuman keras di salah satu Cafe Jalan Magelang.

“Usia menenggak miras di Cafe itu, DS lantas melintas dan serempetan dengan korban di lampu merah selokan Mataram Jalan Magelang Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati. Setelah itu DN menghubungi teman-temannya itu,” jelasnya.

“Rekan-rekan DS lantas datang ke lokasi. Mereka lantas melakukan pengeroyokan kepada korban,” ucap Tony.

Atas kejadian itu petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya empat sepeda motor, helm yang digunakan untuk memukuli korban serta stik holder handphone.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di RS.

“Korban mengalami luka dibagian kepala,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu kelima pelaku dikenakan pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau 5 tahun penjara. (fat/zil)

Exit mobile version