KEPOLISIAN telah melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke kejaksaan. Saat ini, keduanya masih menjalani rehabilitasi.
“Sudah-sudah (dilimpahkan ke kejaksaan) berkas sudah diserahkan ke jaksa,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).
Kendati begitu, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum bisa disidangkan. Saat ini, berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa sebelum disidangkan.
“Belum-belum ada. Kan masih diteliti oleh jaksa tentang kelengkapan berkasnya,” ungkapnya.
Indraweny juga menyampaikan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan. Apabila terdapat kekurangan nantinya bakan dilengkapi.
“Kita tinggal tunggu teliti berkasnya. Ya kita lagi tungguin dari jaksa aja,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menyerahkan pasangan selebriti Nia Ramadhani dan pengusaha Ardi Bakrie ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Hal ini sesuai dengan hasil asesmen yang merekomendasikan keduanya untuk proses rehabilitasi.
“Sesuai dengan petunjuk BNN, yang bersangkutan sudah kami antarkan ke BNN (kemarin),” ungkap Indrawenny Panjiyoga dalam keterangannya, Senin (12/7/2021) lalu. (pmj/zis)