POLRES Bantul, Yogyakarta melimpahkan berkas perkara tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus sate sianida ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Berkas perkara tahap 2 kasus sate sianida tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan dan diterima langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bantul Suwandi di Kantornya Rabu (25/8/2021).
Ihsan menyebut berkas kasus sate sianida sudah P-21. Perkara sate sianida yang menewaskan seorang anak driver ojek online di Bantul ini pun segera disidangkan.
“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan setelah diteliti dinyatakan lengkap. Sehingga layak untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Sementara itu Kajari Bantul, Suwandi mengaku bakal segera mendaftarkan berkas NA sate sianida ke Pengadilan Negeri Bantul. Dirinya menargetkan pelimpahan berkas NA ke pengadilan tak sampai 2 pekan.
Selama proses hukum berlangsung, NA akan dititipkan di Lapas Kelas II B khusus wanita di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
“Nanti ditahan di lapas wanita, karena kan sudah ada lapas khusus untuk wanita,” ucapnya.
NA sate sianida dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP.
Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, NA pengirim sate beracun sianida itu ditangkap di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (30/4) lalu. Wanita itu diketahui berasal dari Majalengka dan sudah lama tinggal di DIY.
Dari hasil penyelidikan diketahui motif NA mengirim sate beracun itu karena ia sakit hati dengan laki-laki berinisial T. NA yang pernah menjalin hubungan dengan T, diduga sakit hati karena T lebih memilih wanita lain untuk dinikahi.
“Motifnya sakit hati, karena ternyata si target menikah dengan orang lain dan bukan dengan dirinya,” terang Direskrimum Polda DIY Kombes Burkam Rudy Satria beberapa waktu lalu. (trib/zis)