Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Bantul

Berkas Kasus Sate Sianida Diserahkan ke Kejari Bantul

25 Agustus 2021
2 min read
0
Berkas Kasus Sate Sianida Diserahkan ke Kejari Bantul

POLRES Bantul, Yogyakarta melimpahkan berkas perkara tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus sate sianida ke Kejaksaan Negeri Bantul.

Berkas perkara tahap 2 kasus sate sianida tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan dan diterima langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bantul Suwandi di Kantornya Rabu (25/8/2021).

Ihsan menyebut berkas kasus sate sianida sudah P-21. Perkara sate sianida yang menewaskan seorang anak driver ojek online di Bantul ini pun segera disidangkan.

BACA JUGA

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan setelah diteliti dinyatakan lengkap. Sehingga layak untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Sementara itu Kajari Bantul, Suwandi mengaku bakal segera mendaftarkan berkas NA sate sianida ke Pengadilan Negeri Bantul. Dirinya menargetkan pelimpahan berkas NA ke pengadilan tak sampai 2 pekan.

Selama proses hukum berlangsung, NA akan dititipkan di Lapas Kelas II B khusus wanita di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

“Nanti ditahan di lapas wanita, karena kan sudah ada lapas khusus untuk wanita,” ucapnya.

NA sate sianida dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP.

Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, NA pengirim sate beracun sianida itu ditangkap di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (30/4) lalu. Wanita itu diketahui berasal dari Majalengka dan sudah lama tinggal di DIY.

Dari hasil penyelidikan diketahui motif NA mengirim sate beracun itu karena ia sakit hati dengan laki-laki berinisial T. NA yang pernah menjalin hubungan dengan T, diduga sakit hati karena T lebih memilih wanita lain untuk dinikahi.

“Motifnya sakit hati, karena ternyata si target menikah dengan orang lain dan bukan dengan dirinya,” terang Direskrimum Polda DIY Kombes Burkam Rudy Satria beberapa waktu lalu. (trib/zis)

Tags: BantulKejari BantulSate Sianidatersangka kasus sate Sianida
ShareTweetSend

Related Posts

Lima Remaja di Bantul Diamankan Polisi Karena Bawa Pedang
Budaya

Polres Bantul Turunkan Puluhan Personel Amankan Ngayogjazz 2024

16 November 2024
Besok Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Bantul
Bantul

Besok Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Bantul

29 Januari 2024
Setelah Rumahnya di Bedah, Sulistyo Kembali Menerima Bantuan Televisi dari Wakil Bupati Bantul
Bantul

Setelah Rumahnya di Bedah, Sulistyo Kembali Menerima Bantuan Televisi dari Wakil Bupati Bantul

6 April 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

22 Mei 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

22 Mei 2025
Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja