Berkas Kasus Rachel Vennya Diserahkan ke Jaksa

KEPOLISIAN menegaskan berkas kasus karantina selebgram Rachel Vennya telah dinyatakan lengkap. Rachel Vennya dan kawan-kawan telah diserahkan tahap dua ke jaksa penuntut umum (JPU), hari ini Selasa (30/11/2021).

“Sudah tahap dua hari ini,” ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Dengan diserahkannya kasus Rachel Vennya ke JPU, kasusnya akan segera disidangkan. JPU egera menyusun dakwaan atas perkara Rachel Vennya.

Diberitakan sebelumnya, Tubagus menjelaskan pihaknya telah melengkapi pemberkasan kasus kabur karantina Rachel Vennya. Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI.

“Ya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten,” ujar Tubagus Ade Hidayat.

Rachel Vennya terancam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (pmj/yul)

Exit mobile version