KASUS pengeroyokan klub Moge Harley-Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter kepada 2 Anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, telah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.
Polisi kini tinggal menunggu pemberkasan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan terhadap 5 orang anggota moge yang resmi menjadi tersangka.
“Kita sudah limpahkan berkasnya (Kejaksaan). Kita tinggal menunggu saja ya. Kalau sudah P21 kita akan serahkan tersangkanya,” ungkap Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Senin (9/11/2020).
Ditetahui, peristiwa pengeroyokan 2 anggota TNI oleh oknum anggota moge tersebut sempat viral di media sosial. Dalam kasus ini lima orang jadi tersangka. Mereka adalah Ketua HOG SBC berinisial HS alias A (48) serta empat anggotanya JAD alias D (26), MS (49), B (18), dan TTR alias TTG (33). Semuanya ditahan di Polres Bukittinggi.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka 4 orang dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP Pidana dan kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHPidana juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (pmj/zal)