UNIT Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta melimpahkan berkas perkara pelaku penganiayaan dengan tersangka Kasus SP (18) warga Berbah dan RAP (17) warga Bantul ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta pada hari Rabu 2 Februari 2022 lalu.
Keduanya, melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan membawa sajam jenis clurit.
“Kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan membawa sajam sudah dilimpahkan berkas tahap dua ke Kejari Kota Yogyakarta,” kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nury Aryanto, Senin 7 Februari 2022.
Menurutnya, sebelum melimpahkan berkas tahap kedua, penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum atas kasus ini. Diantaranya melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Kejaksaan setelah administrasi penyidikan dinyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, kasus tersebut kewenangan penanganannya ada di kejaksaan,” ucapnya.
Proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh untuk proses ke peradilan selanjutnya.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Reskrim Polsek Umbulharjo kepada Kejari Yogyakarta dalam perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan pasal 170 KUHP sub 351 dan UU Darurat no 12 tahun 1951,” kata dia.
Sebelumnya, kedua tersangka telah melakukan aksinya di Jalan Veteran dan di depan hotel Safara.
Salah satu pelaku yang bernama RA mengayunkan parangnya sebanyak 1 kali dan mengenai punggung sebelah kanan korban. Setelah itu korban terjatuh bersama sepeda motornya dan pelaku langsung meninggalkan korban dan disusul oleh teman pelaku. (fad/zil)
Discussion about this post