SURAT Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat kita mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
SIM mempunyai masa berlaku, dan jika akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Adapun mobil SIM Keliling pertama hari ini Senin (15/11/2021) ada di Jalan M. Saidi Raya Petukangan dan Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.
Sementara bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pelayanan SIM. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Pelayanan SIM. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Kemudian di Citraland Mall bagi warga Jakarta Barat yang ingin melalukan perpanjangan surat izin mengemudi.
Untuk warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Cakung Mall.
Waktu operasional SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Berlanjut untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Khusus warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi. Kemudian, Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yaitu Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
(pmj/isi)
Discussion about this post